
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPTR) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMP2T), di ruang rapat gabungan, DPRD Balikpapan, pada Kamis (2/9/2021). RDP kali ini membahas mengenai pengawasan terhadap pengembang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sidak terhadap pengupasan lahan yang dilakukan para pengenbang, namun sampai saaini belum ada tindakan dari OPD terkait. “Bahkan salah satu lahan pengembang di kawasan Jalan Beller sudah disetop, tetapi beberapa hari kemudian melakukan aktvitas kembali. Inilah lemahnya pengawasan yang menyebabkan Balikpapan semakin banyak titik banjir,” kata politisi Partai Golkar ini.
Anggota Komisi III Taufik Qul Rahman, mengatakan, sampai saat ini masih banyak pengembang yang tidak memiliki izin sehingga begitu mudah pengembang melakukan pengupasan lahan yang mengakibatkan banjir. Menurutnya, dari 197 pengembang perumahan di Balikpapan, terdapat enam pengembang saja yang aktif mengurus izin.
“Tahun 2022 kegiatan Proyek Multiyears Contract (MYC) sebesar Rp150 miliar untuk penanganan banjir akhirnya menjadi beban APBD. Padahal dananya bisa digunakan kegiatan prioritas lain,” kata politisi PKB ini.
Hal senada diungkapkan Syarifuddin Oddang, ia mengaku sampai saat ini, OPD terkait masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap para pengembang yang begitu mudah melakukan pengupasan sehingga setiap tahun miliaran rupiah harus dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan untuk penanganan banjir akibat ulah pengembang nakal.
Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim meminta kepada OPD terkait untuk melakukan sidak guna melakukan Tindakan tegas terhadap pengemnbang nakal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menyambut baik adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban untuk mempermudah pihaknya bersama OPD terkait untuk menindak para pengembang nakal yang menyebabkan banjir di Balikpapan. (sb-03).












