SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Komunitas Sadar Politik menggelar diskusi publik bertajuk “RUU Pemilu & Pilkada; Kemajuan atau Kemunduran?” pada Senin (9/2/2026) malam. Kegiatan tersebut berlangsung di Wake Up Social, Jalan Juanda 2, Samarinda, dan diikuti oleh 58 peserta dari berbagai latar belakang.
Peserta diskusi terdiri dari mahasiswa, organisasi internal dan eksternal kampus, jurnalis, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Komisioner KPU Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Alfian, serta Demisioner DPM KM Unmul Suarga Nabil Akbar.
Dalam pemaparannya, Abdul Qayyim Rasyid menyoroti dinamika regulasi kepemiluan di Indonesia yang kerap berubah sejak 2013. Ia menyinggung pengalaman masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika pemilihan kepala daerah melalui legislatif sempat disahkan namun menuai penolakan luas dari publik hingga akhirnya dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebagai penyelenggara pemilu, Abdul Qayyim menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses kepemiluan. Ia berharap perubahan regulasi dapat segera dirampungkan agar KPU memiliki landasan yang jelas untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada partai politik maupun masyarakat sebagai peserta pemilu.
“Tanpa kepastian hukum, proses sosialisasi dan persiapan teknis pemilu akan sulit dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi FH Unmul Alfian menjelaskan bahwa jika merujuk pada konstitusi, perubahan regulasi yang paling memungkinkan dilakukan adalah terkait pemilihan kepala daerah. Menurutnya, norma Pilkada memiliki ruang tafsir yang lebih terbuka dibandingkan Pemilu, yang secara eksplisit diamanatkan oleh konstitusi untuk dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Meski demikian, Alfian mengingatkan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan pemilihan kepala daerah melalui legislatif justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan mekanisme pemilihan langsung.
Pandangan kritis disampaikan oleh Suarga Nabil Akbar. Ia menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui parlemen merupakan bentuk perampasan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, DPR dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan, bukan untuk memilih kepala daerah.
“Jika kepala daerah dipilih oleh parlemen, itu membuka ruang pelanggengan kekuasaan dan bertentangan dengan mandat rakyat dalam sistem demokrasi,” tegas Suarga.
Diskusi publik ini menjadi ruang refleksi bersama bagi peserta untuk menilai arah perubahan regulasi kepemiluan, khususnya terkait masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.(sb-02)
Komunitas Sadar Politik Gelar Diskusi Publik, Bahas RUU Pemilu & Pilkada












