Kota Balikpapan

Kontainer ‘Misterius’ Diletakkan di Atas Lahan Pembangunan Jalan Tol IKN Sesi KIK-Simpang Tempadung Km 13  

605
×

Kontainer ‘Misterius’ Diletakkan di Atas Lahan Pembangunan Jalan Tol IKN Sesi KIK-Simpang Tempadung Km 13  

Share this article
Sebuah kontainer berwarna biru kuning diletakkan oleh oknum tak dikenal di lahan milik almarhum Nanang bin Beddu di Jalan Salo Baru, RT 15 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sebuah kontainer berwarna biru kuning diletakkan oleh oknum tak dikenal di lahan milik almarhum Nanang bin Beddu di Jalan Salo Baru, RT 15 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat setelah pemberitaan terkait lahan di lokasi  pembangunan Jalan Tol IKN sesi KIK-Simpang Tempadung Km 13 tersebut mencuat di media, pekan lalu.

Menurut H.Naldy N Haroen, SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Nanang bin Beddu, pihaknya telah melaporkan kepada kepolisian kontainer tersebut karena dikhawatirkan berisi barang-barang illegal atau barang berbahaya yang dapat menjerat secara hukum sang pemilik lahan.

“Kami telah laporkan kepada Polsek Balikpapan Barat bahwa pada tanggal 2 November 2022 secara sepihak terdapat sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab menempatkan 1 unit kontainer berwarna biru di atas tanah klien kami tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada klien kami,” ujar Naldy kepada media ini, lewat ponselnya, Senin (7/11/2022) malam.

Naldy mengaku, sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui oknum yang meletakan kontainer di atas lahan tersebut. “Sampai saat ini kami tidak tahu siapa pemilik tersebut. Akibatnya kami tidak bisa memanfaatkan tanah sebagaimana mestinya. Karena kami khawatir kontainer tersebut apakah berisi bom atau narkoba maupun benda berbahaya lainya,” kata Naldy.

Seharusnya, kata Naldy, oknum tersebut tidak boleh meletakan sembarangan kontainer di lahan itu, karena tidak diketahui isinya apa. “Kalau oknum tersebut sudah tau tentang lahan itu. Silakan dong hubungi saya sebagai kuasa hukum dari ahli waris terhadap lahan tersebut. Bukan diam-diam meletakan kontainer tanpa diketahui apa isinya. Makanya kami laporkan ke polisi karena kami khawatir isinya barang berbahaya,” terangnya.

Naldy menambahkan, alasan pihaknya melaporkan kepada kepolisian supaya apabila ditemukan barang-barang illegal atau benda-benda berbahaya maka pemilik lahan tidak terjerat kasus hukum. “Saya berharap polisi memeriksa  kontainer itu untuk membuka kira-kira apa isinya. Kemudian mencari oknum yang meletakan kontainer tersebut. Sebab sebelumnya tidak ada kontainer itu. Nanti setelah muncul di media tentang lahan itu, baru muncul kontainer itu,” aku Naldy.

Sebelumnya Naldy Haroen melakukan pertemuan dengan 16 ahli waris almarhum Nanang bin Beddu selaku pemilik lahan kurang lebih 100 hektar di Jalan Salo Baru, RT 15 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat melakukan pertemuan di Hotel Horison Balikpapan, Jalan Mayjend Sutoyo Gunung Malang, pada Sabtu (29/10/2022) siang.

Menurut Naldy, pertemuan itu untuk membahas kepemilikan lahan yang berada di lokasi  pembangunan Jalan Tol IKN sesi KIK-Simpang Tempadung Km 13 sebab sudah ada oknum yang mengaku lahan tersebut miliknya. “Jadi pertemuan hari ini tujuanya, kita memunculkan siapa sih yang memiliki hak atas tanah ini. Sebab tanah ini sudah ada oknum yang mengaku-ngaku miliknya. Sekarang kita mau mengklirkan masalah ini siapa ahli waris sebetulnya. Kalau menurut catatan kami secara legal yang kami pelajari ada yang punya secara sah,” ujar Naldy kepada awak media.(sb-01)

Response (1)

  1. Peletakan countainer tersebut tidaklah melanggar hukum karena saya selaku kuasa hukum dr pemilik lahan berdasarkan sertifikat hak milik… tokong kepada kuasa hukum ahli waris yg mengakuboemilik lahan tunjukkan surat2 mu. Klien saya selaku oemilik lahan memounyai dasar hukum yg jelas.
    Jika anda seorang pengacara anda tau apa yg hrs dilakukan. silahkan ke pengadilan. itu adalah hak keperdataan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *