BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sejumlah kontraktor lokal mengeluhkan syaratan dan mekanisme lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sebab harus harus memiliki 2 sertifikat ISO (The International Standard of Organization). Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang membutuhkan biaya puluhan juta rupiah sementara proyek yang tersedia tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus persyaratan.
Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, M. Ali Amin mengatakan, seharusnya pemerintah kota Balikpapan melakukan sosialisasi kepada kontraktor terkait sertifikat ISO terlebih dahulu sebelum diterapkan. Agar para kontraktor dapat mengetahui adanya persyaratan tersebut. “Kami juga meminta kepada ketua panita Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar melakukan sharing ke dinas-dinas yang melakukan pengadaan barang dan jasa,” ujar Ali kepada awak media, Minggu (22/5/2022).
Ia meminta jangan ada lagi yang namanya manipulasi untuk kegiatan-kegiatan, jadi harusnya terbuka saja. Karena ini di era globalisasi. Kalau itu harus gugur dalam lelang ya digugurkan. “Kami meminta pemerintah kota melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait dan melakukan evaluasi tentang kebijakan tersebut. Sebab banyak kontraktor yang mengikuti lelang di pemerintahan kota Balikpapan,” terangnya.
Ali mengaku pernah menyampaikan hal itu, tapi tidak ditanggapi oleh dinas-dinas terkait. “Jadi saya juga meminta kepada anggota legislatif untuk membahas hal ini, sehingga jangan sampai timbul bahas-bahasa fitnah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Kontraktor lndonesia (Gakindo) Ahmad Betawi mengatakan, dengan adanya aturan atau syarat ini sekitar 80 persen pengusaha barang dan jasa di Balikpapan akan mundur, karena syaratnya cukup berat.
“Saya khawatir akan mematikan para pengusaha lokal. Memang masih ada toleransi sampai bulan Juni 2022 bagi para pengusaha untuk menyelesaikan syarat-syarat ini. Tapi tahun 2023 semua persyaratan wajib dipenuhi para kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan,”terangnya.
Dirinya berharap ada kebijakan dari pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Balikpapan untuk memberikan kelonggaran kepada para pengusaha lokal terutama pengusaha bermodal kecil terkait aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang mengacuh pada Undang-Undang Cipta Kerja.
“Aturan ini bagus. Tapi bagi pengusaha bermodal kecil cukup berat, terkhusus yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah kota,” tutupnya.(sb-02)












