
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pemerintah Kota Balikpapan memastikan jam operasional truk tetap sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota.
“Jam operasional masih sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Hanya saja mereka pemilik truk bahkan sopir menginginkan untuk saat proses pengembalian kontainer yang kosong diperbolehkan melintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi, kepada media ini pada Rabu (23/3/2022).
“Kesepakatan tuntutan pengusaha transportasi terkait mobil angkutan barang yang diperbolehkan melintas, hanya kendaraan dalam keadaan kosong tidak bermuatan yang boleh melintas dan disetujui Wali Kota,” tambahnya.
Menurutnya, petugas gabungan dari berbagai OPD tetap akan diturunkan dalam penertiban dan pengawasan di jalan serta di pos penjagaan yang telah ditetapkan. Lanjut Elvin, untuk truk Pertamina diperbolehkan. Karena mereka angkutan khusus sama dengan truk ready mix, sehingga tidak mungkin overdimensi dan overloading.
Ia menjelaskan, kalau truk ready mix, kapasitasnya dari pembuatannya sekitar 10 ton, sehingga tidak mungkin juga kendaraan diperlebar dan diperpanjang, begitu juga dengan truk yang membawa bahan bakar milik Pertamina. “Masalahnya yang sering terjadi kecelakaan kebanyakan overdimensi dan overloading, sementara untuk truk-truk khusus ini mereka diperbolehkan melintas karena angkutan khusus,” terangnya.
Dirinya menambahkan, apa yang disampaikan oleh para pengusaha truk tersebut baik-baik saja, sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi. Namun keselamatan warga tetap harus menjadi pertimbangan pemerintah. Sementara kontraktor Tejo menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Balikpapan dan seluruh instansi terkait yang merespon usulan dari para kontraktor Balikpapan. “Kami berharap kedepan pembangunan kota Balikpapan dapat berjalan dengan lancar dan cepat,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, usai insiden mematikan yang disebabkan truk tronton muatan berat mengalami rem blong dan menggilas banyaknya pengendara di simpang Muara Rapak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan. SE Wali Kota Balikpapan dikeluarkan sembari merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Berikut ada poin-poin dalam SE Wali Kota Balikpapan yang telah berlaku. Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock. Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana dimaksud angka satu, dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 Wita.(sb-02)












