by

Koperasi TKBM Sumber Karya Bagikan THR Lebih Awal, Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Manajemen  Koperasi TKBM Sumber Karya Kabupaten Paser menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Koperasi TKBM Sumber Karya Pelabuhan Tana Paser yang juga Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, HM Nasir SE, mengatakan, pemberian THR ini rutin diberikan menjelang hari raya keagamaan. “Kurang lebih 600 anggota dan pekerja menerima THR beserta parsel,” kata M. Nasir, kepada media ini, Kamis (21/4/2022).

Nasir melanjutkan untuk pemberian THR pada tahun ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kami bersyukur pada tahun ini proses pemberian THR sudah dimatangkan mengingat, pada tahun ini perekonomian perlahan mulai bangkit pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Jajaran Koperasi TKBM Sumber Karya Pelabuhan Tana Paser saat menggelar buka puasa bersama

Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh anggota dan pekerja agar tetap menjalankan kewajibannya sebagai pekerja serta selalu mengedepankan kebersamaan dan tetap menerapkan prokes ketat. “Meski kasus Covid di Paser mulai melandai kami berpesan kepada seluruh pekerja yang ada di lapangan agar selalu mengedepankan prokes,” pintanya.

Terkait pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ia mengakatan, saat ini perkembangannya cukup baik dan masih dikoordinasikan kementrian terkait dengan para serikat pekerja. Diharapkan awal bulan depan telah klir dan sesuai dengan harapan. “Semoga ada solusi terbaik sehingga bisa normal seperti sebelumnya,”harapya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini