by

Kutim Miliki Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

SANGATTA,suarabalikpapan.com – Pemkab dan DPRD Kutai Timur  sepakat menetapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika menjadi Perda. Demikian diungkapkan  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sukobuono, dalam rapat paripurna pendapat akhir kepala daerah terkait laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di gedung parlemen Kutim, Rabu (9/6/2021).

“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Kutim dalam pembentukan Perda ini,” kata Sukobuono dalam sambutannya.

Persetujuan bersama, lanjut Sukobuono, merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda, proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perubahan yang baik dan berkualitas.

“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Bapemperda DPRD dan persetujuan anggota DPRD Kutim. Saya selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi Perda,” tegasnya.

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan terdapat berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konsumtif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu saya yakin bahwa semuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya perumusan perda yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat  Kutim,” harapnya. (adv/sb-04)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini