DISKOMINFO KALTIM

Maksimalkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Kaltim Dorong Penggunaan SP4N-LAPOR

988
×

Maksimalkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Kaltim Dorong Penggunaan SP4N-LAPOR

Share this article
Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Publik kepada SKPD Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim yang digelar DPMPTSP Kaltim di Hotel Blue Sky Balikpapan pada Selasa (23/07/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan Publik kepada SKPD Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur di Hotel Blue Sky Balikpapan pada Selasa (23/07/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Riawati mengatakan, keberhasilan suatu pemerintahan sangat ditentukan oleh pelaksanaan pelayanan publik yang baik.
Menurutnya, pelayanan publik adalah hak setiap masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan dan menjamin hak ini.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi. Paradigma baru dalam pelayanan publik, yang dikenal dengan new public service, menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan,” ujar Riawati.
Ia menambahkan, aplikasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menjadi alat penting dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Forum ini diharapkan menjadi tempat diskusi dinamis antara peserta dan narasumber untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan dalam penanganan pengaduan.
“Kami berharap forum ini, yang juga melibatkan unsur swasta, dapat memberikan perspektif beragam dan kontribusi dalam pengembangan pelayanan pengaduan ke depan. Selain itu, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan baru tentang pengelolaan pengaduan, khususnya melalui aplikasi SP4N-LAPOR!,”ujarnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Masyarakat berhak menyampaikan dan mendapatkan tanggapan atas pengaduan terkait pelayanan publik yang diterima. Riawati mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga Mei 2024, DPMPTSP Provinsi Kaltim menerima 46 pengaduan.
Namun, hanya 4 di antaranya yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR!. Mayoritas pengaduan masih disampaikan melalui surat fisik, elektronik, dan WhatsApp.
“Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan terintegrasi nasional,” tutup Riawati.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *