TANA PASER,suarabalikpapan.com-Untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Perubahan kedua Undang–Undang Nomor 06 Tahun 2014, Pansus II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus II Abdul Azis didampingi Wakil Ketua Pansus II Yairus Pawe, Sekretaris Pansus II Lamaludin serta anggota Pansus II, Eva Sanjaya, Ely Ermayanti, Aspiana, Arlina, Fatur Rahman dan Supian.
Ketua Pansus II DPRD Paser Abdul Azis mengatakan, kunjungan ini dalam rangka studi orientasi terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa dan ingin mencari referensi terkait Raperda yang digodok, meski di Paser telah memilik Perda Pemilihan Kepala Desa. “Namun melihat dari pada Perubahan kedua dari Undang–Undang Nomor 06 Tahun 2014, maka DPRD juga perlu menyesuaikanya,” kata Abdul Azis, Jumat (3/5/2024).
Abdul Azis menuturkan, Pilkades mengacu kepada Undang-Undang dan telah tertera di atas sebelumnya, namun di dalam perubahan kedua dari Undang-Undang tersebut, bahwa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya 9 tahun maka disahkan menjadi 8 tahun. “Kami memang juga mempersiapkan untuk pemilihan Kades serentak, namun dengan adanya perubahan kedua dari Undang–Undang ini tentunya kami juga ingin mengetahui melalui DinasPMD di Kabupaten Tabalong,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Keuangan dan Perencanaan DPMD Kabupaten Tabalong, Aswin Samad, dengan adanya perubahan Undang Undang ini, terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, saat ini masih pembahasan, belum mendapatkan info terbaru apakah aturan tersebut berlaku lumsum atau sejak ditetapkan.
“Maksudnya setelah pemilihan Kepala Desa itu selanjutnya perpanjangan itu dilakukan atau bersifat lumpsum, berarti kalau misalnya terhitung 6 tahun kita mau Pilkades berarti ditambah lagi beberapa tahun mungkin cukup sampai 9 tahun,” jelasnya.
Abdul Azis melanjutkan, dalam penjelasan dari Kasubbag Keuangan dan Perencanaan DPMD Kabupaten Tabalong, Aswin Samad saat ini di kabupaten Tabalong sudah dilaksanakan dua metode Pilkades, yakni, pemilihan secara langsung dan metode pemilihan secara elektronik evoting. “Di Tabalong tiga kecamatan melakukan pemilihan secara evoting dan ternyata sangat efektif,” jelasnya.
Metode pemilihan melalui Evoting ini, kata Azis mereka adopsi dari beberapa desa di pulau Jawa, untuk di Provinsi Kalimantan Selatan baru Kabupaten Tabalong yang melaksanakan metode ini. Jadi kalau bicara masalah Raperda Tabalong secara normatif sama saja.
“Di sana Perda itu cuma mengatur masalah waktunya, bulannya, jumlah desa dan gelombang kedua kapan. Jadi Perda yang ada di Kabupaten Tabalong terkait pemilihan Kepala Desa tidak ada perubahan masih tetap mengacu kepada Perda yang lama,”pungkasnya.(sb-06)












