
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Fraksi Demokrat DPRD Balikpapan, Mieke Henny mengingatkan kembali pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan yang sedang mengalami kekosongan setelah pendamping Wali Kota Rahmad Mas’ud pada Pilkada 2019 lalu Thohari Aziz meninggal dunia. Mieke menjelaskan, kententuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kami dari Partai Demokrat pengusung Rahmad-Thohari pada Pilkada 2019 lalu dengan jumlah 4 kursi di DPRD meminta segera ada pengganti Wawali sesuai UU No 10 Tahun 2016 dan PP No 12 Tahun 2018,” ujar Mieke Henny, kepada awak media, pada Rabu (25/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Mieke Henny juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 22 Februari 2022 kepada Denni Mappa selaku Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan periode 2022-2027 yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Balikpapan, di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, pada Kamis (31/3/2022) lalu.
“Kami juga berterima kasih kepada Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang mulai memproses pengisian kekosongan Wawali Balikpapan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 Desember 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah,” ujar Calon Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan ini.
Saat ini, lanjut Mieke, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh telah membentuk tim untuk melakukan revisi Tatib Nomor 12 Tahun 2018 paling lama dua minggu. “Jadi sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) bahwa pemilihan Wawali Balikpapan berlangsung Juli 2022. Sedangkan untuk proses seleksi 2 bakal calon wawali yang akan dipilih oleh DPRD berlangsung Mei hingga Juli,” katanya.
Mieke menambahkan, pada prinsipnya Partai Demokrat tetap teguh harus ada Wawali Balikpapan pengganti almarhum Thohari Aziz sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 179 tentang mekanisme pemilihan kepala daerah yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 untuk mengisi kekosongan wawali tersebut.
“Saat ini sudah ada tiga bakal calon Wawali yang diserahkan Ketua DPRD Abdulloh kepada Wali Kota Rahmad Mas’ud. Mereka adalah Budiono dari PDI Perjuangan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra serta ketua kami Denni Mappa dari Partai Demokrat,” pungkas Mieke.(sb-01)












