JAKARTA,suarabalikpapan.com-PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake resmi menerima sertifikat halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor LPPOM–00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.
Sertifikat halal tersebut diserahkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Ir Hk Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia Riyanto, di Jakarta Selasa, (7/6/2022). Kemudian sertifikat halal itu diserahkan Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia Heri Iswanto.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penyerahan sertifikat halal ini kepada PT Waroeng Steak Indonesia telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan kriteria halal. Meliputi pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, hingga fasilitas produksi dan peyajian.
“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib,” harap Muti Arintawati.
Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham menuturkan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada tahun 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 tahun sekali di LPPOM MUI provinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH. Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Muhammad Aqil Irham.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto mengatakan, sertifikasi halal ini adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan agar mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.
“Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto, ia mengatakan, selama ini Waroeng Steak & Shake selalu didukung dengan penerapan SOP yang ketat mengenai standar produk halal. Standar keamanan serta kualitas produk. Iswanto menyampaikan, sebagai market leader untuk kategori restoran steak, bisa dibilang Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun justru pencapaian ini adalah awal yang harus kita pertanggung jawabkan bersama, pertahankan serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” pungkas Heri Iswanto.(sb-02)
Tags : Waroeng Steak, Kuliner, Halal, MUI, Ketetapan Halal












