
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan sosialisasi perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan II RT 05, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (1/4/2022) pukul 14.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Heri Sunaryo, SH dengan moderator Iin Rahman.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengatakan sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker karena pemerintah belum mencabut status Pandemi Covid-19 menjadi endemic Covid-19. “Kalau sudah endemi berarti pandemi Covid-19 sudah dianggap sebagai flu biasa,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.
Selaku wakil rakyat, dirinya berharap tidak ada warga Balikpapan khususnya warga Gunung Samarinda yang tersangkut masalah hukum seperti yang diharapkan oleh pemerintah. “Perda ini sekarang sudah ada pergubnya. Sehingga perda ini penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.
Hal senada diungkapkan narasumber Heri Sunaryo, ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Heri.

Ia berharap, warga yang hadir agar mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat di lingkungannya. “Ya intinya kami dari LBH siap memberikan bantuan hukum. Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu cukup memperoleh surat keterangan tidak mampu atau gakin dari kelurahan,” kata Heri.
Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab sejak dikandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum,” ujar Heri.
Heri menambahkan, Perda ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sehingga sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim.
Dalam sesi tanya jawab Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Heri Sunaryo menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosialisasi terkait perda penyelenggaraan bantuan hukum ini.(sb-01)












