BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Izin Bangunan Gedung (IBG) pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung kepada awak media di Gedung Parlemen, pada Senin (10/7/2023).
Minimalisasi Kecelakaan Gedung, Pemerintah Ganti Peraturan IMB dengan PBG
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, keberadaan PBG merupakan proses sangat penting dalam pembangunan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
“Diharapkan adanya penggantian IMB bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan gedung, kerusakan papan reklame, serta memastikan bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata A3 panggilan akrab Andi Arif Agung.
Saat ini, kata A3 pihaknya telah melakukan revisi Perda IMB Kota Balikpapan. “Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Tengah ini.(sb-03).












