Kota Balikpapan

Minyak Goreng Langka di Balikpapan, Wali Kota Minta Masyarakat Tidak Panik

124
×

Minyak Goreng Langka di Balikpapan, Wali Kota Minta Masyarakat Tidak Panik

Share this article
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Masyarakat Kota Balikpapan belakangan ini mengeluhkan soal kelangkaan minyak goreng. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi masalah kelangkaan minyak goreng ini.

Menurut Rahmad, saat ini pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Yakni dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor, agen serta toko modern.

“Saya cuma menyampaikan kepada masyarakat agar tidak panik. Karena kalaupun ini langka toh juga tidak akan lama,” kata Rahmad kepada awak media, di Aula Kantor Balaikota, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, jika sikap panik atau membeli secara berlebihan akibat isu kelangkaan minyak goreng justru akan memperparah keadaan. Karena akan meningkatkan kebutuhan stok di masyarakat, akibat peningkatan jumlah pembelian dari yang biasanya.

“Kalau masyarakat panik kemudian memborong di atas kebutuhannya yang biasanya 3 sampai 4 liter, kemudian kita borong hingga 8 liter tentunya stok yang tersedia tidak akan cukup. Karena tindakan panik buying yang dilakukan oleh masyarakat tentunya akan memotong ketersediaan stok yang sudah disiapkan,” terangnya.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melakukan sidak ke sejumlah distributor, untuk memastikan ketersediaan stok sejumlah kebutuhan bahan pokok bukan hanya minyak goreng, tapi bahan pokok lainya untuk kebutuhan Ramadan 1443 H pada April mendatang.

“Iinsyaallah kami akan melakukan sidak ke sejumlah distributor minyak goreng yang ada di Balikpapan. Tentunya, tindakan ini dilakukan bukan hanya terbatas pada penyediaan kebutuhan stok minyak goreng tapi juga ketersediaan stok bahan pokok lain menjelang bulan suci Ramadan,” terangnya.

Sekadar diketahui Wali Kota telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Nomor 510/190 Disdag Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dalam Pasal 2 dijelaskan; minyak goreng terdiri atas minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium.

Pada Pasal 3, menyatakan bahwa pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sebagai berikut; 1. Minyak Goreng Curah sebesar Rp 11.500 Perliter. 2. Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebesar Rp 13.500 Perliter. 3. Minyak Goreng Kemasan Premium sebesar Rp 14.000 Perliter.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *