DPRD Balikpapan

Muhammad Najib Soroti Jalan Indrakila Balikpapan Utara, Minta Pemerintah Segera Perbaiki

87
×

Muhammad Najib Soroti Jalan Indrakila Balikpapan Utara, Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, Muhammad Najib, menyoroti kondisi memprihatinkan Jalan Indrakila yang terletak di wilayah Balikpapan Utara.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk ekstra hati-hati saat melintasi jalan tersebut, terutama di area turunan yang memiliki tingkat kemiringan tinggi dan sangat berisiko.
Hal ini disampaikan Najib kepada awak media saat berada di Gedung Parlemen Balikpapan pada Selasa, (6/5/2025).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan bahwa lokasi tersebut termasuk daerah rawan longsor, sehingga para pengendara diimbau untuk mengurangi kecepatan demi menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.
“Jika dua kendaraan berpapasan di jalur sempit dan miring itu, potensi kecelakaannya sangat tinggi. Ini situasi yang cukup mengerikan karena kondisi kemiringan jalannya sudah tidak layak,” tegas Najib.
Selain kemiringan ekstrem, badan jalan di kawasan tersebut juga disebut rawan amblas, terlebih saat terjadi hujan deras. Najib menyayangkan minimnya drainase atau saluran air (siring) yang tersedia di lokasi tersebut, yang justru memperparah risiko kerusakan infrastruktur jalan.
Najib pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk segera melakukan peninjauan dan perbaikan terhadap Jalan Indrakila demi keselamatan masyarakat.
“Saya berharap Pemkot melalui DPU segera turun tangan. Jangan menunggu jatuh korban baru bertindak,” pintanya.
Sebagai informasi, kewajiban pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi pasal tersebut adalah: (1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka wajib diberi tanda atau rambu peringatan. Sementara itu, terkait sanksi pidana, dijelaskan dalam Pasal 273 Undang-Undang yang sama, yaitu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta jika menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan. Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan luka berat. Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta jika menyebabkan korban jiwa. Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta jika tidak memberikan rambu peringatan pada jalan rusak.
Dengan kondisi jalan yang membahayakan seperti di Jalan Indrakila, Najib menilai sudah selayaknya Pemkot Balikpapan segera memperbaiki jalan itu agar tidak menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *