DISKOMINFO KALTIM

Netralitas ASN Adalah Perintah dan Kewajiban

70
×

Netralitas ASN Adalah Perintah dan Kewajiban

Share this article
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki jabatan-jabatan pejabat publik. Salah satu sumpah dan janji itu adalah, mentaati peraturan perundang-undangan. Termasuk, netralitas ASN merupakan perintah undang-undang yang wajib dituruti dan dilaksanakan.

“Untuk itu, saya mengimbau seluruh ASN mentaati aturan perundang-undangan, janji sebagai seorang ASN,” ucap Akmal Malik usai membuka webinar untuk meningkatkan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digelar BPSDM Kaltim dengan tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024”, di Ruang kerja Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Bagi Akmal, netralitas saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 bagi ASN adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.
“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN mentaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” tegasnya.
Ketika bermedia sosial pun, lanjut Akmal, ASN harus ingat dan berhati-hati, sehingga tidak bermasalah terhadap tata kelola pemerintahan.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan, Pj Gubernur Akmal Malik telah mengingatkan ASN di Pemprov Kaltim, agar berhati-hati menjelang Pemilu 2024. “Alhamdulillah peserta webinar sudah mengetahui, sesuai arahan Pj Gubernur. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sebagai ASN menjelang Pemilu 2024. Jadi, netralitas sudah menjadi kewajiban setiap ASN,” tegasnya.
Webinar digelar Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan Pimpinan Tinggi BPSDM Provinsi Kaltim diikuti lebih 300 peserta dari ASN di seluruh Indonesia.(adv/sb-01/diskominfokaltim)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *