DISKOMINFO KALTIM

Optimalkan Pengelolaan Aset Pemerintah, BPKAD Kaltim Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

1165
×

Optimalkan Pengelolaan Aset Pemerintah, BPKAD Kaltim Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Share this article
Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira berfoto bersama di sela-sela sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Rabu (21/8/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur mensosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 terkait peran penting penilaian dalam optimalisasi pengelolaan aset pemerintah se-Kalimantan Timur, di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan pada Rabu (21/8/2024).
Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira yang membuka acara mengatakan, tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset daerah, khususnya implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permendagri No.19 Tahun 2016 yang mengatur pedoman pengelolaan aset daerah.
“Aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah harus dimanfaatkan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” kata Adji.
Menurutnya, perencanaan yang matang dalam pengelolaan aset sangat penting, sebagai salah satu indikator penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menuturkan setiap perencanaan aset harus dilakukan dengan seksama agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
Dalam paparannya, Adji juga menyoroti penilaian aset di Kaltim saat ini yang masih mengandalkan jasa penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Sayangnya, hingga saat ini, belum ada pejabat penilai aset dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di Kaltim. Meski ada di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya masih sangat terbatas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, ke depan akan ada lebih banyak pejabat penilai aset di tingkat provinsi yang mampu melakukan penilaian secara mandiri, terutama dalam proses pemindahtanganan dan penghapusan aset.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini, kata Dia, lebih mempertegas dan melengkapi aturan-aturan terkait pengelolaan aset yang sebelumnya belum diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi lebih optimal dan efisien.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta mengenai pentingnya pengelolaan dan penilaian aset pemerintah. Dengan demikian, aset yang dimiliki oleh pemerintah dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan aset tersebut,” tutupnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *