TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna menyelesaikan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pansus I DPRD
Paser melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), baru-baru ini.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Basri Mansyur didamping Wakil Ketua I DPRD
Paser H Abdullah, anggota Pansus I DPRD Paser Hendrawan Putra, Budi Satrio, Sutarno, Indra Pardian, Noveri Amelia Parmiesca, Sri Noordianti serta Kepala BPBD Kabupaten Paser Ruslan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah mengatakan, mengingat target penyelesaian Raperda hanya tinggal beberapa bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD Paser berakhir, Pansus I melaksanakan Kunker ke BNPB terkait penyempurnaan perubahan produk hukum daerah. Maksud dari kunjungan adalah dalam rangka menyelesaikan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kunjungan kami ini dalam rangka konsultasi dan meminta masukan demi penyempurnaan Raperda yang
sedang kami bahas, yang nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh anggota Pansus,” kata Abdullah kepada media ini, Sabtu (20/4/2024).
Abdullah berharap dari hasil konsultasi ini Pansus I DPRD Paser dapat segera menyelesaikan Raperda ini
dan menjadi produk hukum daerah yang kuat dan digunakan sebagai dasar hukum yang kuat. Sebab saat ini BPBD Paser berada ditipologi B yang rencananya akan ditingkatkan ke tipologi A, dan ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan.
“Apakah BPBD bisa dimasukkan dengan raperda atau harus perda sendiri, khusus BPBD, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Paser Basri Mansyur menambahkan, untuk meningkatkan tipologi BPBD ini indikatornya di antaranya indeks kerawanan bencana, anggaran hingga ketersediaan sumber daya manusia.
“Yang mau dikonsultasikan apakah BPBD Paser bisa masuk dengan raperda ini atau harus raperda khusus dan indikator apa saja untuk penilainnya,” kata Basri Mansyur.
Bedasarkan penjelasan dari Hari Susanto sebagai perwakilan BNPB, kata Basri Mansyur, untuk Perda BPBD
boleh digabung ataupun dibuat tersendiri, dan hal ini terjadi karena pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara rinci sehingga terdapat penafsiran yang berbeda di beberapa daerah.
“Adapun untuk indikator, penganggaran dan ketersediaan SDM merupakan variabel umum tergantung
dari kemampuan daerah. Boleh digabung atau dibuatkan perda tersendiri, untuk beban keuangan dan ketersedian SDM itu tergantung kemampuan daerah masing-masing, ” jelasnya.
BPBD lanjut Basri, bekerja bukan hanya ketika terjadi bencana, tetapi lebih kepada mitigasi awal sehingga perlu banyak berkordinasi dengan badan atau dinas terkait, sehingga BNPB merekomendasikan BPBD Paser untuk peningkatan status dari tipologi B ke tipologi A. Pasalnya akan lebih memudahkan dari ruang lingkup kerja dan koordinasinya.
“BNPB merekomendasikan peningkatan kelas ini agar lebih mudah koordinasinya,”jelasnya.
Basri menambahkan, ada tiga OPD di Kabupaten Paser yang diusulkan mengalami perubahan di dalam Raperda ini, yaitu Bappedalitbag tipe A menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran tipe C menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, sedangkan BPBD Tipe B menjadi BPBD Tipe A.(sb-06)