DPRD Paser

Pansus IV Gelar RDP, Bahas Perda Susunan Perangkat Daerah dan Penyertaan Modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara

90
×

Pansus IV Gelar RDP, Bahas Perda Susunan Perangkat Daerah dan Penyertaan Modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara

Share this article
RDP membahas perda susunan perangkat daerah dan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara

TANA PASER,suarabalikpapan.com- Pansus IV DPRD Kabupaten Paser  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Paser dan Bankaltimtara, di ruang Bapekat, Senin (8/11/2021). RDP membahas mengenai perubahan kedua Perda No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara. Hadir dalam RDP tersebut Ketua Pansus IV DPRD Paser Hendrawan Putra, Ramlie, Basri, Dian Yuniarti, Rahmadi, M. Saleh dan Hamransyah.

Bagian Organisasi Pemkab Paser, M. Aries mengatakan perubahan tentang latar belakang kedua Perda No 14 Tahun 2016 ada dua regulasi yang mendasari yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Pimpinan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Secara spesifik bahwa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sudah tidak mengena tipologi apakah A, B atau C sedangkan perangkat daerah yang lain masih mengacu dengan tipologi sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 dan yang kedua bahwa dinas penanaman modal ini dari Permendagri setelah dua bulan terbit harus menyesuaikan nomenklatur yang ada.

Ketua Pansus IV DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan, perubahan Perda No 14 Tahun 2016 sudah menjadi aturan yang baku dan mengenai tupoksi dan struktur organisasinya menjadi tugas dari bagian hukum pemerintah daerah bahwa Perda dan Perkada yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ucap Hendrawan.

Selanjutnya mengenai Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT banklatimtara dimana pada tahun 2021 sebesar Rp 125,565 miliar ditambah Rp22,5 miliar sehingga jumlah penyertaan modal Pemkab Paser kepada Bankaltimtara dalam bentuk investasi sejak 1997 sampai 2024 sebesar Rp148 miliar lebih sebagaimana yang dimaksud dianggarkan sebesar Rp7,5 pertahun,” ujar Kabid Anggaran Pemkab Paser Ali Nour Muhammad.

Menanggapi hal tersebut anggota Pansus IV DPRD Paser Hamransyah mengatakan, salah satu fungsi DPRD yaitu pengawasan tentang keuangan daerah dan pengawasan lainnya, pada dasarnya pihaknya menyetujui tentang penyertaan modal sampai Rp22,5 miliar tetapi mengingat Pemerintah daerah ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp 600 miliar sehingga penting untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Mestinya kami disini diberikan pandangan seperti apa jika pembuatan perda per tahun atau per tiga tahun dan bagaimana pelaksanaannya apa plus minus nya,” ujarnya.

“Kami menerima masukan – masukan dari Anggota DPRD  jika pembuatan Perda per tahun atau pun per tiga tahun, dan kami nantinya harus berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan Bupati sehingga dapat memberikan keputusan dirapat selanjutnya sesuai dengan aturan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah harus memparipurnakan sebelum berakhirnya waktu tahun anggaran jadi draf ini kami akan masukkan postur APBD Tahun 2022 maka kita harus menyelesaikannya sebelum diparipurnakan pada tanggal 30 November dan setelah kami akan mengadakan rapat lanjutan sekali lagi sehingga bisa mengambil Keputusan dan harus di finalkan,” pungkas Hendrawan.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *