DPRD Kaltim

Pansus LKPJ Minta Pemprov Kaltim Perjuangkan Dana Bagi Hasil SDA dan Tingkatkan PAD

29
×

Pansus LKPJ Minta Pemprov Kaltim Perjuangkan Dana Bagi Hasil SDA dan Tingkatkan PAD

Share this article
Pansus LKPJ DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan dana bagi hasil sumber daya alam dan memaksimalkan PAD

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi tahunan atas kinerja Pemprov guna meningkatkan efektivitas pemerintahan serta memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyatakan bahwa rekomendasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, hingga tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah desakan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan dana bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan (PKH), denda administrasi, serta penjualan hasil tambang ke pemerintah pusat. Langkah ini diyakini mampu memperkuat pendapatan daerah secara signifikan.
“Ini merupakan hak daerah yang diatur dalam Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” tegas Agus Suwandi dalam rapat paripurna yang digelar di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja sektor-sektor strategis, termasuk pengelolaan aset daerah dan peningkatan efisiensi layanan publik.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan Pemprov Kaltim dalam menyusun program kerja tahun berikutnya serta mempercepat realisasi pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *