DPRD Balikpapan

Parlindungan Usulkan Syarat Batas Usia Masuk PPDB 2024 Dihapus

945
×

Parlindungan Usulkan Syarat Batas Usia Masuk PPDB 2024 Dihapus

Share this article
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang menyoroti aturan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Terutama soal batas usia masuk sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
“Syarat batas usia dalam PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA tak memerlukan kepintaran untuk sekolah, yang
terpenting umurnya tua bisa masuk sekolah negeri. Hal ini sangat disayangkan bagi warga negara yang ingin bersekolah akibat terkendala masalah umur. Saya kira sangat miris sekali,” kata Parlindungan kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (10/6/2024).
Parlindungan mengusulkan agar menghapus syarat usia pada seleksi masuk sekolah negeri. Agar tetap menggunakan standardisasi nilai.
“Ini juga memberikan kesempatan bagi warga negara yang tinggal di pedalaman Papua dan Kalimantan yang rata-rata umur sudah melampaui yang ditetapkan. Belum lagi terkait faktor ekonomi,” terangnya.
Sambil bercanda Parlindungan mengusulkan sebaiknya dibuat bayi tabung saja, agar usia masuk sekolah bisa merata.(sb-03). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *