
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna melakukan zonasi kawasan pedagang di Kabupaten Kabupaten Paser, pihak DPRD Paser, melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Hendrawan Putra mengatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk memperjelas zonasi atau kawasan pedagang, agar penempatan lapaknya tidak menjalar kemana-kemana sehingga tidak merusak tatanan kota dan saat ini Raperda tersebut sementara proses pembahasan. “Sementara dibahas, Raperda itu menyangkut masalah Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik dari segi penataan maupun teknis orang yang bisa mengelola lapak,” kata Hendrawan Putra saat dikonfirmasi, Rabu, (30/11/2022).
Hendrawan putra melanjutkan,untuk saat ini pengelolaan PKL saat ini masih banyak terkendala salah satunya yakni zonasi-zonasi untuk pedagang. Zonasi yang dimaksud yakni pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur. “Harus disesuaikan dengan rencana tata ruang, turunannya nanti sampai ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya areal PKL sudah harus ditetapkan yang sesuai dengan RDTR yang sesuai dengan rencana pemerintah, yakni untuk memindahkan pedagang ke Desa Sungai Tuak. “Kalau di Sungai Tuak itu berdasarkan Perda Provinsi, merupakan kawasan pertanian, nanti RT/RW-nya harus dirubah, termasuk wisata di Gunung Boga, kalau di RT/RW-nya itu masuk dalam bidang usaha perkebunan jadi harus disesuaikan,” paparnya.
Dengan dibuatnya Raperda tersebut kata Hendrawan, juga bertujuan untuk melindungi pedagang dan memiliki payung hukum yang jelas, terlebih lagi selama ini, ada satu orang yang memiliki beberapa lapak di beberapa tempat di pusat perdagangan sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Artinya kita mengeluarkan Raperda itu selain untuk mengatur diri, juga melindungi mereka, jadi bukan seolah-olah mereka di memarginalkan tentu tidak, kita ingin melindungi mereka dengan payung hukum yang jelas,” jelasnya.
Hendrawan Putra menambahkan, dalam Raperda tersebut juga akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku, apabila terdapat penolakan dari pedagang terhadap zonasi yang ditetapkan ataupun bagi yang mengabaikan Raperda tersebut. Raperda tersebut juga diberlakukan bagi pedagang-pedagang buah menggunakan mobil, yang kerap ditemui di areal Tepian Siring Sungai Kandilo. “Ada sanksi, harus tegas. Semua tertulis dalam Perda itu nantinya, dan harus diterapkan,” tegasnya.(sb-06)












