DISDAG BALIKPAPAN

Pedagang Diimbau Lakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Tidak Dipungut Biaya

206
×

Pedagang Diimbau Lakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Tidak Dipungut Biaya

Share this article
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafaruddin

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dinas Perdagangan Kota Balikpapan melalui UPTD Metrologi terus mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk melakukan tera atau tera ulang alat ukur, baik timbangan maupun takaran, guna memastikan keakuratan alat yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, menjelaskan bahwa tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya memastikan alat ukur tetap sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
“Alat ukur itu bermacam-macam — ada alat timbang, takar, maupun ukur panjang. Semua harus diuji kelayakannya agar hasil pengukuran sesuai standar. Inilah yang menjadi tugas utama UPTD Metrologi,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Syafaruddin menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam alat ukur yang digunakan pedagang. Menurutnya, penyimpangan bisa terjadi karena dua hal: kesengajaan untuk mengelabui konsumen atau akibat keausan dari pemakaian jangka panjang.
“Kami ingin melindungi konsumen dari kecurangan. Selain itu, alat ukur yang tidak akurat bisa merugikan baik penjual maupun pembeli,” tegasnya.
Dinas Perdagangan secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan lokasi usaha lain untuk memeriksa alat ukur. Kegiatan ini dilakukan bergilir di seluruh pasar tradisional dan modern di Balikpapan.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk memastikan takaran bahan bakar yang keluar dari mesin sesuai dengan volume yang tertera. Tangki-tangki mobil pengangkut BBM pun tidak luput dari tera ulang guna memastikan kapasitasnya tetap sesuai standar.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tangki mobil. Kadang volume berkurang akibat adanya kerusakan atau benjolan di dalam tangki, sehingga perlu dipastikan kembali sesuai kapasitas yang sebenarnya,” jelas Syafaruddin.
Syafaruddin menegaskan bahwa layanan tera dan tera ulang saat ini tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, para pedagang diimbau untuk tidak ragu datang ke kantor UPTD Metrologi apabila alat ukurnya diragukan akurasinya.
“Dulu memang ada biaya, tapi sekarang sudah gratis. Kami harap para pedagang lebih proaktif melakukan tera ulang agar alat ukurnya benar-benar sesuai standar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan alat ukur termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dilarang oleh ajaran agama karena merugikan orang lain.
“Kami minta kesadaran bersama. Gunakan alat ukur yang benar agar kejujuran dalam perdagangan tetap terjaga,” pungkasnya.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengajak seluruh pedagang dan pelaku usaha untuk memastikan alat ukur yang digunakan telah melalui tera atau tera ulang. Program ini kini gratis dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen serta menjaga keadilan dalam perdagangan.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *