BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Politikus Amin Hidayat tidak menerima dirinya dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab pemecatan tersebut membuat posisinya sebagai anggota DPRD Balikpapan terancam dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Untuk itu, melalui pengacaranya, Agus Amri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang tidak menerima gugatanya terhadap PKS yang telah melakukan pemecatan terhadap dirinya. “Keputusan dari PN Kota Balikpapan sebagai putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya tidak bisa diterima bukan ditolak. Untuk itu, saya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan 14 hari setelah putusan pengadilan,” kata Amin Hidayat, kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Minggu (21/8/2022).
Hal senada diungkapkan Agus Amri selaku kuasa hukum Amin Hidayat, ia mengaku kliennya telah melayangkan Permohonan Banding Nomor : 38/Pdt.G/2022/PN.Bpp pada Selasa 16 Agustus 2022 ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. “Kami juga meluruskan opini pemberitaan sebelumnya terkait proses hukum sedang berlangsung antara Amin Hidayat melawan DPD PKS Kota Balikpapan soal pemberhetian. Sebab proses keputusan ada yang ganjil atau penuh kejanggalan, sebenarnya pihak kami tidak keberatan, tetapi yang menjadi masalah pada prosesnya,” ujar Agus Amri.
Ia menegaskan putusan PN Kota Balikpapan atas gugatan kliennya tidak diterima, bukan ditolak. “Salah satu proses adalah seharusnya untuk memeriksa Amin Hidayat adalah Mahkamah Partai Wilayah Kaltim. Tapi kenyataan diputuskan melalui Mahkamah Partai Kota Balikpapan. Untuk itu, sekali lagi kami mengingatkan, bahwa sampai saat ini belum ada yang kalah dan menang. Sehingga persoalan ini tidak menjadi liar,” pungkas Agus Amri.(sb-03).












