Uncategorized

Pemerintah Melalui Diskominfo Kaltim Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital

124
×

Pemerintah Melalui Diskominfo Kaltim Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital

Share this article
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, secara resmi membuka acara sosialisasi “Penguatan Penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Mal Pelayanan Publik Digital”. Pemerintah Indonesia saat ini berprioritas pada percepatan digitalisasi untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu tindakan konkret dalam upaya ini adalah memperkenalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, dengan tujuan menggabungkan beragam layanan pemerintah ke dalam satu platform.

“Saya memberikan dukungan yang positif terhadap inisiatif ini. Semoga acara berjalan sukses dan mencapai hasil yang sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkap Faisal di Blue Sky Hotel Balikpapan, Kamis (2/11/2023).
Ketua ASKOMPSI periode 2023-2025 itu mengatakan, tujuan dari Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah mempercepat pengintegrasian pelayanan antara pemerintah daerah dan pusat di lokasi yang dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Penerapan Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, mudah diakses dan berkualitas. Upaya ini terus didorong untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan layanan publik,” katanya. Penjelasan ini menyebutkan bahwa MPP diperkenalkan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017. Kemudian, Peraturan tersebut digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah langkah konkret dalam upaya mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta badan usaha milik negara, daerah, dan swasta, dalam satu tempat. “Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan kualitas layanan,” tegasnya. Kemudian Faisal membeberkan, hingga saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah mendukung dan mendorong penyelenggaraan MPP di sejumlah Kabupaten/Kota. Dari tahun 2019 hingga 2023, sebanyak empat Kabupaten/Kota, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara, telah secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik. Sementara enam Kabupaten/Kota lainnya masih dalam proses pembentukan, dengan tiga diantaranya dijadwalkan akan diresmikan pada tahun 2024, yaitu Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Berau.(adv/sb-02/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *