BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Penghitungan suara Pemilu 2024 KPU Pusat menetapkan panel A dan B. Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa, Panel A untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu DPD RI. Sedangkan Panel B diperuntukkan untuk menghitung perolehan suara Pemilu anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024, Laisa Ingatkan KPU Anggota KPPS Harus Periksa Kesehatan Sebelum Bertugas
Hal ini diungkapkan Laisa kepada awak media, usai menggelar RDP dengan KPU Kota Balikpapan, di Gedung Parlemen, pada Senin (7/8/2023). Politisi PKS ini menegaskan, pada kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan KPU Kota Balikpapan, agar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan cek kesehatan untuk menghindari kasus pada Pemilu 2019 lalu yang menyebabkan 722 anggota KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara.
Pihaknya juga mengusulkan agar penghitungan suara dimulai dari anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden.
“Tetapi pihak KPU Kota Balikpapan menolak sebab urutan tidak bisa dirubah, karena sudah diatur oleh undang-undang yakni penghitungan suara dimulai hasil suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan seterusnya dan terakhir penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota,”pungkas Laisa Hamisa.(sb-03).












