TENGGARONG,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III yang digelar pada Senin, (16/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025. Ketujuh Raperda tersebut sebelumnya telah diusulkan dalam Propemperda 2024 secara kumulatif terbuka, namun tertunda pembahasannya akibat keterbatasan waktu.
Daftar Tujuh Calon Desa Baru yang Diajukan Pemkab Kukar:
Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan, Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut.
Menurut Dafip, pembentukan desa baru menjadi strategi konkret untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan akses pelayanan publik.
“Dengan adanya desa baru, masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan. Ini akan membangun efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya dalam rapat.
Pemkab Kukar telah melakukan evaluasi terhadap masing-masing calon desa berdasarkan sejumlah indikator kelayakan. Di antaranya: Usia desa induk, jumlah penduduk, aksesibilitas dan transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya alam, kejelasan batas wilayah, kesiapan sarana pemerintahan,
ketersediaan pembiayaan.
Tak hanya aspek teknis, rencana pemekaran ini juga mempertimbangkan nilai-nilai adat, asal-usul, dan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan agar pembentukan desa baru tetap berakar pada budaya masyarakat setempat.
Dafip berharap, ketujuh Raperda ini dapat segera dibahas oleh DPRD Kukar dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar proses pembahasan berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.(adv)
Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru ke DPRD












