TENGGARONG, Suara Balikpapan – Menanggapi maraknya kasus minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan minyak goreng yang dijual di wilayahnya sudah memenuhi standar takaran dan kualitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (11/3/2025).
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan pendalaman terkait masalah ini, menyusul viralnya isu terkait takaran minyak goreng di pasaran.
“Kami patut bersyukur, khususnya masyarakat Kukar, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng yang dijual di wilayah ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kukar melalui tim tera dari UPTD Dinas Perdagangan dan Pendistribusian telah melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasar. Hasilnya, minyak goreng dari produsen besar seperti Wilmar dan Sinar Mas, yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat, terbukti memiliki takaran yang sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Sunggono juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan tidak panik akibat isu takaran minyak goreng yang beredar di media. “Saya tegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap minyak goreng kemasan yang dijual di ritel atau pasar tradisional di Kukar, karena sudah melewati pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan adanya tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang diduga melanggar aturan dengan mengurangi isi dalam kemasan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), ditemukan bahwa kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga yang tertera di kemasan sebesar Rp15.700 per liter, namun minyak goreng tersebut dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Kukar meminta masyarakat untuk tetap bijak dalam berbelanja dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan informasi dari luar, tetapi juga untuk melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkas Sunggono.
Dengan adanya kepastian dari Pemkab Kukar, diharapkan isu terkait takaran minyak goreng ini tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat.(adv)
Pemkab Kukar Pastikan Minyak Goreng Sesuai Takaran di Pasaran












