KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Pemkab Kukar Percepat Pembahasan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru

34
×

Pemkab Kukar Percepat Pembahasan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru

Share this article
Pemkab Kukar mendorong percepatan pembentukan tujuh desa baru melalui pembahasan Raperda bersama DPRD Kukar.

TENGGARONG, suarabalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengakselerasi proses pembentukan tujuh desa baru melalui jalur legislasi daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar pada Rabu, (18/6/2025).
Dalam forum tersebut, Sunggono mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa. Menurutnya, dukungan legislatif merupakan sinyal positif dalam upaya pemerataan tata kelola pemerintahan hingga ke wilayah pelosok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif dari seluruh fraksi. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pelayanan publik di desa,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, pemerintah mencatat sejumlah saran dan catatan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem. Seluruh masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses konsultasi teknis bersama instansi pembina, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kukar juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas tujuh Raperda tersebut secara mendalam dan menyeluruh. Pemerintah menyambut baik keputusan ini dan berharap Pansus dapat bekerja secara efektif dan tepat waktu.
“Kami berharap Pansus segera bekerja agar proses legislasi ini tuntas, dan desa-desa tersebut bisa segera memperoleh status hukum sebagai desa definitif,” tambah Sunggono.
Sunggono menegaskan bahwa pembentukan desa tidak hanya sebatas pemekaran wilayah, namun harus memenuhi tahapan administratif, termasuk penetapan sebagai desa persiapan sebelum menjadi desa definitif. Prosedur ini penting untuk menjamin kesiapan sumber daya manusia, fasilitas dasar, dan struktur pemerintahan desa.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya kejelasan batas wilayah administrasi, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dalam proses pembangunan.
“Penetapan batas wilayah desa harus akurat. Kita harus menghindari konflik tapal batas, terutama yang berpotensi bersinggungan dengan IKN,” jelasnya.
Selain aspek administratif dan wilayah, Sunggono menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan nilai sosial dan budaya lokal dalam pembentukan desa. Pemerintah, katanya, ingin memastikan bahwa regulasi yang dibentuk tetap berpihak pada pelestarian kearifan lokal.
“Pembentukan desa harus tetap memperhatikan jati diri masyarakat. Prinsip pelestarian budaya lokal harus melekat dalam semangat regulasi,” tegasnya.
Pemkab Kukar berharap proses pembahasan tujuh Raperda pembentukan desa dapat segera dirampungkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, ketujuh desa yang direncanakan dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara otonom dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
“Kami menaruh harapan besar agar semua proses ini dapat berjalan lancar dan segera terealisasi,” pungkas Sunggono.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *