
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Pemkab Paser akan melakukan seleksi terbuka jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo, Kabupaten Paser bagi masyarakat umum mulai Senin (14/6/2021).
Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Kandilo Paser, Hj Ina Rosana, mengatakan, jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo Paser, akan berakhir 18 Agustus 2021. Sesuai aturan enam bulan sebelum masa jabatan direktur berakhir pemerintah daerah segera melakukan lelang jabatan. “Mulai hari ini pendaftaran lelang jabatan Direktur PDAM Tirta Kandilo resmi dibuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar,” kata Ina kepada media ini, Senin (14/6/2021).
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang baru setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda maka jabatan Direktur PDAM Tirta Kandilo sebelumnya hanya sampai empat tahun sekarang menjadi lima tahun.
Bagi ASN di lingkungan Pemkab Paser yang berminat menjadi Direktur Perumda Tirta Kandilo dipersilakan mendaftar asalkan memenuhi syarat. “Siapa saja boleh mendaftar termasuk PNS. Namun apabila terpilih harus mengundurkan diri dari PNS,” jelasnya.
Ina menjelaskan, beberapa syarat sebagai calon Direktur Perumda Tirta Kandilo diantaranya, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, berijazah S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Kemudian tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota Dewan Pengawas, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas serta syarat lainnya. “Untuk syarat selengkapnya bisa dilihat pada sekretariat panitia seleksi (Pansel) Gedung BKPP Kabupaten Paser,” pungkasnya.(adv/sb-06)












