by

Pemkab Paser Lakukan Kajian Pemberian Bansos ke Warga Kurang Mampu Pasca Kenaikan Harga BBM

TANA PASER,suarabalikpapan.com- Pemerintah Kabupaten Paser mulai melakukan kajian terkait instruksi Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi, di Ruang Rapat Sekda Paser, pada Senin (12/9/2022).

Rapat kajian dipimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya didampingi Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Bappedalitbang M Isnaini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Kepala Inspektorat Dharni Haryati, Kadis Pendapatan Daerah Abdul Basit serta sejumlah pimpinan OPD.

Sekda Katsul Wijaya mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dua persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk bansos bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.

Ia pun berpesan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk mampu melihat sumber-sumber lain, yang dapat didorong dan dimaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DAU tersebut. “Ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada, para ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” kata Katsul usai melakukan rapat.

Katsul melanjutkan, dari rincian anggaran tersebut terdapat angaran yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun dalam penyalurannya harus sesuai komponennya dan penyaluran akan dilakukan masing-masing OPD sesuai yang diprogramkan pemerintah pusat. “Jadi sistemnya ke OPD masing-masing tentunya yang sesuai yang diprogramkan oleh pusat,” ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah daerah d minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial. Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kemendagri menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga menetapkan Permenkeu yang mengatur hal tersebut.

“Pemerintah RI menyiapkan skema bansos setelah kenaikan harga BBM,  hingga ke tingkat pemerintah daerah. Diantaranya dukungan 2 persen DAU untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022,” pungkasnya.(adv/sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini