BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan penataan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana di Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat. Langkah ini akan dilakukan setelah penertiban pasar selesai Kamis (25/07).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan bahwa penataan tersebut mencakup perbaikan jalan, drainase, hingga area parkir yang sering tergenang air hujan.
“Pemkot Balikpapan telah menganggarkan sekitar Rp 1 miliar dari APBD murni 2024 untuk betonisasi area parkir yang digunakan saat ini oleh PKL. Kami ingin memastikan tidak ada lagi genangan air yang mengganggu aktivitas di pasar,” ujar Haemusri, Senin (22/7/2024).
Penertiban pasar berlangsung 23 sampai 25 Juli 2024 melibatkan 500 personel petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan. Setelah penertiban, fokus pemeliharaan akan dilakukan oleh beberapa dinas terkait.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan akan bertanggung jawab atas perbaikan jalan dan drainase, sedangkan Dishub akan memasang rambu-rambu larangan parkir.
Haemusri menambahkan bahwa sinkronisasi program pemeliharaan sarana dan prasarana Pasar Pandansari sudah dibahas secara matang dan harus direalisasikan tahun ini.
“Kami masih menunggu detail engineering design (DED) untuk mengetahui total kebutuhan dana secara pasti,” katanya.
Dengan upaya ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran aktivitas di Pasar Pandansari, sehingga memberikan manfaat lebih bagi pedagang dan pengunjung pasar.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan komitmennya untuk menata ulang penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini digunakan oleh pedagang.
“Target kita jelas, untuk menertibkan pedagang yang menggunakan fasum dan fasos. Area yang dibersihkan bukan wewenang Dinas Perdagangan, melainkan diatur oleh Perda yang ada. Untuk area luar pasar, jalanan, dan sejenisnya, itu tanggung jawab Dinas Perhubungan,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penertiban ini akan dilaksanakan oleh Satpol-PP berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita ingin hal ini menjadi yang terbaik, termasuk memfungsikan fasum-fasos yang sebelumnya digunakan oleh para pedagang untuk kembali ke fungsi semula,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik merasa bahwa mengembalikan fungsi fasum fasos ke tujuan aslinya adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan serius.
“Ini adalah langkah terbaik untuk memastikan kota kita tertata dengan baik dan para pedagang memiliki tempat yang layak tanpa mengganggu fasilitas publik,” tegasnya.(sb-02)
Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp1 Miliar, Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Pandansari












