BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat koordinasi dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan dapat ditangani secara optimal oleh pemerintah kota.
Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan tim verifikasi PSU yang diketuai Penjabat Sekretaris Daerah, Agus Budi Prasetyo, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota tim.
Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam proses penyerahan fasilitas perumahan agar berjalan lebih efektif dan transparan.
“Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi di antara anggota tim verifikasi agar proses penyerahan PSU bisa berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik,” ujar Edy, Selasa (10/3/2026).
Tim verifikasi PSU terdiri dari sekitar sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan sesuai lokasi perumahan.
Beberapa instansi yang tergabung dalam tim tersebut antara lain bagian hukum, administrasi pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, Satpol PP, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tim ini dibentuk sejak 2022 sebagai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, serta didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU perumahan.
Menurut Edy, keberadaan tim verifikasi memberikan dampak positif. Dalam beberapa tahun terakhir jumlah perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota terus mengalami peningkatan.
Pada periode 2022 hingga 2023 tercatat enam perumahan yang berhasil menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan, di antaranya Perumahan Wika, Balikpapan Baru, dan Regency.
Kemudian pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi delapan perumahan, dan pada 2025 kembali bertambah delapan perumahan.
“Trennya terus meningkat, artinya kesadaran pengembang untuk menyerahkan PSU mulai membaik,” jelasnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum mengajukan penyerahan PSU. Kondisi ini bisa disebabkan proyek perumahan yang belum selesai, kurangnya informasi mengenai prosedur, atau pengembang yang sudah tidak lagi aktif.
Bahkan, beberapa perumahan lama terindikasi terbengkalai karena pengembangnya tidak lagi beroperasi. Akibatnya fasilitas perumahan tidak terawat karena tidak ada pihak yang melakukan pemeliharaan.
“Apabila pengembangnya sudah tidak ada, maka perumahan itu bisa masuk kategori telantar. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah kota memiliki mekanisme tersendiri untuk penanganannya,” kata Edy.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap para pengembang yang telah menyelesaikan proyek perumahannya segera mengajukan proses penyerahan PSU.
Dengan penyerahan tersebut, fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka dapat dikelola dan dipelihara secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Jika PSU sudah diserahkan, maka pemerintah kota dapat melakukan penanganan dan pemeliharaan secara resmi. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat di kawasan perumahan bisa lebih maksimal,” tutupnya.(Adv Diskominfo Balikpapan)
Pemkot Balikpapan Perkuat Koordinasi Penyerahan PSU Perumahan, Jumlah Serah Terima Terus Meningkat












