SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Tim ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di wilayah tersebut berjalan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjunjung tinggi transparansi dan keadilan.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025, dengan jumlah anggota sebanyak 27 orang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Senin (2/6/2025), menyebut pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang kerap menemukan indikasi gratifikasi dan kecurangan saat pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap aspirasi masyarakat. Kami ingin pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar bersih dan tidak melanggar aturan,” ujar Andi.
Tim ini memiliki tugas utama menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, serta memastikan proses penerimaan murid berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan dengan prinsip zero tolerance, artinya setiap pelanggaran akan langsung ditindak tanpa toleransi, baik pelanggaran oleh ASN, Non ASN, maupun masyarakat.
Saluran Pengaduan Resmi SPMB Samarinda 2025: WhatsApp: +62 852-4646-3799, Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id, Facebook: New Inspektorat Samarinda, Instagram: @inspektoratsamarinda dan Posko Pengaduan: Lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia No.9.
Setiap laporan pengaduan wajib disertai dengan bukti yang sah, baik langsung maupun tidak langsung. Pengaduan palsu atau hoaks tidak akan ditindaklanjuti. Pemkot Samarinda juga menetapkan kuota jalur penerimaan SPMB berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Berikut pembagian kuotanya:
SPMB SD 2025: (Jalur Domisili: Minimal 70%, Jalur Afirmasi: Minimal 15%, Jalur Mutasi: Minimal 5%). SPMB SMP 2025: (jalur Domisili: Minimal 40%, Jalur Afirmasi: Minimal 20%, Jalur Prestasi: Minimal 25% dan Jalur Mutasi: Maksimal 5%).
Berikut adalah susunan tim pengawas sesuai SK Wali Kota:
Pengarah: (Wali Kota Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda)
Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ketua Tim: Inspektur Daerah Kota Samarinda dan Anggota: 21 orang dari berbagai elemen pemerintahan.
Tim ini akan mulai aktif ketika proses pelaksanaan SPMB dimulai pada 10 Juni 2025. Wali Kota menegaskan bahwa keseriusan ini bukan sekadar jargon, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkot dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel.
“Siapa pun yang terlibat pelanggaran akan langsung diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. Kami tidak ingin sistem pendidikan dirusak oleh oknum,” tegas Andi Harun.(sb-02)
Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025, Siap Tindak Tegas Pelanggaran PPDB












