Kota Samarinda

Pemkot Samarinda Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Seluruh Kelurahan

81
×

Pemkot Samarinda Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Seluruh Kelurahan

Share this article
Untuk membantu kebutuhan minyak goreng masyarakat, Pemkot Samarinda menggelar operasi pasar di seluruh kelurahan

SAMARINDA,suarabalikpapan.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah, di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (12/03/2022). Kegiatan ini guna menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas mengatakan, minyak goreng yang didistribusikan dibanderol dengan harga Rp 11.500 perliter untuk tahap awal dibagi pada tiga kelurahan yakni Kelurahan Sidodadi 2.000 liter, Kelurahan Karang Asam Ulu 1.000 liter dan Kelurahan Jawa 1.000 liter.

“Nanti malam akan datang lagi minyak goreng sebanyak 11.600 liter, dan akan disalurkan ke Kelurahan lainnya.,” ujar Marnabas, pada awak media, di sela-sela pembagian minyak goreng.

Untuk tahap awal, kata Barnabas, setiap orang diberi jatah 2 liter sebab armada yang membawa stok minyak goreng  terbatas.

“Armada kami yang masuk itu ada empat. Namun karena dianggap tidak layak dan tidak higienis jadi yang lolos hanya dua armada. Untuk Senin nanti kami ada armada yang bisa memuat 15.000 liter yang akan dibagikan ke  semua kelurahan,” aku Marnabas.

Operasi Pasar minyak goreng yang digelar di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu

Dirinya menegaskan penyaluran akan dilakan hingga Ramadan 1442 H, menurutnya penyaluran minyak goreng ini telah mengantongi ijin dari Kementerian Perdagangan bahwa pihaknya boleh mengemas menyerang goreng dengan merek Minyak Kita. “Artinya kita bisa menjual sampai ke RT-RT sehingga warga standby di keluarhanya masing-masing,” terang dia.

Mengenai waktu pembagian, Marnabas mengaku tidak akan berlangsung lama asalkan warga tidak panic buying yang menyebabkan kelangkaan. “Kalau sudah seperti ini, kita sudah punya stok dan ini nyata. Insya Allah bisa teratasi, nanti ada 2 segmen. Yang pertama segmen masyarakat kemudian kedua di pasar. Jadi untuk pedagang dan UMKM silakan beli di pasar setiap orang 5 liter dengan harga Rp11.500 rupiah per liter. Khusus untuk pedagang harganya beda Rp10.500 perliter dan mereka akan menandatangani surat pernyataan tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 per liter,” tutupnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *