Kota Balikpapan

Pemkot Sampaikan Raperda RTRW dan Pengembangan Industri Kota Balikpapan

231
×

Pemkot Sampaikan Raperda RTRW dan Pengembangan Industri Kota Balikpapan

Share this article
Sekda Kota Balikpapan Ir Muhaimin MT

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Salah satu langkah strategis menuju masa depan yang lebih cerah, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE ME melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Ir Muhaimin MT menyampaikan nota penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (26/07/2024). Rapat paripurna ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan matang dalam pembangunan kota.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043 dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044. Kedua dokumen ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kota dalam dua dekade mendatang.
Muhaimin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun rencana pengembangan industri yang berpedoman pada rencana induk nasional.
“Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia harus mengacu pada konsep perwilayahan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan, pentingnya infrastruktur yang memadai untuk menunjang perkembangan industri, mulai dari lahan, jaringan energi, telekomunikasi, hingga transportasi.
“Dengan menciptakan lingkungan industri yang terintegrasi, Balikpapan diharapkan dapat memajukan sektor-sektor pendukung seperti jasa dan perdagangan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” jelasnya.
Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan bertujuan untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan sektor industri.
“Kami ingin memastikan langkah-langkah yang diambil mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Muhaimin.
Salah satu tujuannya adalah mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
Di samping itu, rencana ini juga bertujuan untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. “Manfaat dari pembangunan industri harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial,” tegas Muhaimin.
Raperda ini juga memuat penetapan industri unggulan yang menjadi prioritas pengembangan berdasarkan potensi daerah, periode perencanaan dan evaluasi, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
“Dalam 20 tahun ke depan, kami berharap industri di Balikpapan dapat berkembang sesuai dengan ketentuan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Muhaimin optimis.
Dengan visi dan rencana yang matang, Balikpapan siap menyongsong masa depan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. Raperda ini menjadi fondasi penting dalam perjalanan panjang menuju kota industri yang maju dan inklusif.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *