DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Berikan Dukungan Pangan pada Kelompok Tani Babulu

49
×

Pemprov Kaltim Berikan Dukungan Pangan pada Kelompok Tani Babulu

Share this article
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat memberikan keterangan kepada awak media

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui perda terkait, akan memberikan bantuan kepada petani dan kelompok tani di Babulu, yang merupakan pusat produksi pangan.

“Insyaallah, kita akan serahkan bantuannya di akhir November atau awal Desember,” ucap Akmal. Ia mengungkapkan pernyataannya saat melakukan kunjungan kerja ke Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo dan berbicara dengan petani serta kelompok tani di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Rabu (25/10/2023).
Bentuk bantuan tersebut mencakup pengiriman pompa air, alat semprot tangan (hand sprayer), dan combine harvester (alat panen), dengan total dana yang telah dianggarkan melalui APBD Kaltim 2023 sejumlah Rp5,5 miliar.
“Nanti mudah-mudahan ketika alat ini sudah diserahkan ke masyarakat petani, juga bersamaan dengan kehadiran taruna program Latsitarda Kodam VI Mulawarman sehingga kita bisa berkolaborasi sebagai bentuk kebersamaan membangun petani kita agar ketahanan pangan lebih baik lagi,” katanya.
Dukungan Pemprov Kaltim itu dilakukan agar Kaltim tidak selalu bergantung dengan pasokan pangan dari luar daerah, terlebih kebutuhan pangan di wilayah Kalimantan akan semakin meningkat dengan hadirnya ibu kota negara Indonesia Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Sepaku, PPU. Selain itu, Dinas PUPR Pera melalui arahan Pj Gubernur juga akan menyelesaikan permasalahan irigasi di Desa Gunung Mulia dan sekitarnya yang mengalami kekeringan akibat musim kemarau panjang yang membuat para petani tidak bisa menanam padi.
Kawasan tersebut merupakan salah satu lumbung pangan di Kaltim dengan luasan area pertanian yang potensial, yang jika sumber air tersedia dengan baik bisa melakukan panen hingga tiga kali dalam setahun.(adv/sb-02/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *