Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Tindaklanjuti Putusan MA, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan HAM Rifaddin

62
×

Pemprov Kaltim Tindaklanjuti Putusan MA, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan HAM Rifaddin

Share this article
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni

SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang berlokasi di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa proses pemindahan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang, dimulai dari siswa baru. Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim ditugaskan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menyiapkan seluruh kebutuhan transisi.
“Besok saya instruksikan Disdikbud untuk berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMA 10. Namun, pemindahan ini tidak bisa langsung. Harus dicek dulu kesiapan ruang kelas, daya tampung siswa, serta kesiapan guru dan tenaga pendukung lainnya,” ujar Sri usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Sri menekankan bahwa pemindahan KBM tidak hanya berlaku bagi siswa, tapi juga seluruh elemen sekolah seperti guru, petugas kebersihan, hingga tenaga keamanan. Pemprov Kaltim menargetkan seluruh persiapan rampung dalam dua bulan ke depan.
Sebagai tahap awal, siswa baru akan mengikuti KBM di gedung Jalan HAM Rifaddin. Sementara siswa lama tetap berada di gedung lama untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Pemprov juga akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Kaltim. Yayasan Melati, pihak yang sebelumnya menggunakan gedung tersebut, telah menandatangani komitmen untuk mengembalikan bangunan kepada Pemprov.
“Yayasan Melati sudah mengetahui keputusan ini dan menyatakan kesiapannya. Mereka juga akan diberikan waktu dan kebijakan keringanan agar bisa memindahkan seluruh aktivitas ke gedung baru milik mereka,” kata Sri.
Terkait status hukum lahan dan bangunan, Sri menegaskan bahwa lahan tempat gedung berdiri merupakan aset resmi milik Pemprov Kaltim. Sementara sebagian besar pembangunan gedung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.
“Kalau Yayasan merasa memiliki klaim atau dokumen hibah, mereka bisa menyampaikan secara resmi kepada Pemprov, disertai dokumen yang sah,” tutup Sri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam menegakkan hukum serta memastikan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *