by

Penambang Pasir Sungai Sambangi Kantor DPRD Paser, Pertanyakan Legalitas Usaha Penambangan

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Para penambang pasir sungai mendatangi Kantor DPRD Paser, Selasa (16/3/2021). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan legalitas atau izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Paser. Sebab aktivitas penambangan pasir sungai termasuk kategori galian C yang dilarang pemerintah karena dianggap merusak lingkungan.

Menurut Zainuddin, juru bicara penambang pasir sungai, kedatangan mereka salah satunya untuk  Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang semakin meluas di wilayah Paser. Selain itu, kata Zainuddin, pihaknya sampai saat ini belum pernah membayar pajak, sebab pembayaran pajak galian C sudah dilakukan oleh pelaku usaha pembangunan.

“Kami mohon kejelasan agar usaha yang kami jalankan ini bisa memiliki payung hukum yang jelas. Kami sadar, usaha yang kami jalankan saat ini merupakan usaha yang sudah diwariskan dari orang tua kami. Perlu juga diingat bahwa usaha kami ini juga memberikan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Paser,” kata Zainuddin, kepada awak media, Selasa (16/3/2021).

Wakil Ketua DPRD Paser Fadli Imawan mengatakan, bahwa pelaku usaha penambang pasir  seharusnya mendapatkan kejelasan terkait dengan perizinan usaha yang mereka lakukan secara turun temurun.

“Memang ini menjadi satu permasalahan bagi setiap pelaku usaha penambang pasir di Kabupaten Paser. Kami harap Pemkab Paser bisa memberikan jalan kepada pelaku usaha penambang pasir,” pinta Fadli.

“Izin kegiatan penambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tapi ini kami juga mendapat informasi bahwa izin ini akan dikembalikan ke pemerintah provinsi. Untuk itu kami meminta kepada pelaku usaha penambangan agar melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab dan DPRD Paser mengapresiasi upaya yang telah dilakukan para pelaku usaha penambangan saat ini.

“Tentu kami mendukung upaya yang telah dilakukan oleh pelaku usaha penambang pasir ini. Kami yakin Pemkab Paser juga berkenan untuk mendukung legalitas bagi pelaku usaha penambang Pasir,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menegaskan perizinan  kegiatan penambangan seluruhnya berada di pemerintahan pusat termasuk penambangan pasir sungai.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini