by

Pilkades Serentak, Tiga Calon Kades Ajukan Gugatan Keberatan Ke Pemkab Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Dari 51 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Paser, pada Kamis (8/4/2021), sebanyak tiga calon kepala desa (Kades)  mengajukan  gugatan keberatan, yakni Calon Kades Rantau Bintungan Kecamatan Muara Samu, Calon Kades Muara Adang II Kecamatan Longkali serta Calon Kades Rangan Kecamatan Kuaro.

“Hingga batas akhir pengajuan gugatan keberatan pada Sabtu 10 April 2021 hanya tiga calon kades yang mengajukan keberatan yakni dari Desa Rantau Bintungan, Desa Muara Adang II serta Desa Rangan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten  Paser, Syamsul Rizal, kepada media ini, Rabu (14/4/2021)

“Bagi calon kades yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades diberikan waktu 3 hari yaitu 8 sampai 10 April  untuk mengajukan keberatan disertai bukti-bukti pendukung,” kata Syamsul Rizal.

Alasan ketiga calon kades tersebut melakukan gugatan  berbeda-beda. Untuk Desa Rantau Bintungan dan Muara Adang II terkait dengan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan, sedangkan Desa Rangan terkait dugaan money politics atau politik uang salah satu calon kades.

“Saat ini Kami bersama dengan Bidang Hukum dan Inspektorat Pemkab Paser sedang mempelajari naskah aduan yang masuk. Nantinya Inspektorat akan  turun kelapangan guna melakukan pemeriksaan khusus,” akunya

Apabila proses penanganan gugatan tidak membuahkan hasil maka kemungkinan Pilkades akan diulangi pada pemilihan tahun selanjutnya.

“Mungkin saja bisa terjadi Pilkades ulang, tapi pelaksanaannya tidak bisa langsung tahun ini. Nanti akan diajukan kembali pada pelaksanaan Pilkades tahun depan bersamaan dengan desa lain yang melaksanakan Pilkades,” terangnya.

Dengan demikian, bakal terjadi kekosongan dalam pemerintahan desa terutama di tiga desa tersebut. Untuk itu, pihaknya bisa saja mengajukan pengisian jabatan sementara (Pjs).

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, nanti akan ada Pjs yang bisa kami tunjuk dan bertugas di desa tersebut. Untuk desa yang tidak ada gugatan dapat langsung melanjutkan ketahap selanjutnya, yaitu melaporkan hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya.

Mengenai salah satu desa yang gagal mengikuti Pilkades serentak, ia mengaku segera di lakukan pemilihan pada tahun ini.”Kemungkinan kita akan adakan pada 10 Mei 2021,” pungkasnya.(adv/sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini