Uncategorized

Pj Gubernur Kaltim Komitmen Penuhi Hak Warga Transmigran

70
×

Pj Gubernur Kaltim Komitmen Penuhi Hak Warga Transmigran

Share this article
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik memastikan hak-hak masyarakat merupakan fokus utama dalam layanan pemerintah setempat kepada publik. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari 118 Kepala Keluarga (KK) Warga Transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, yang didampingi oleh kuasa hukum Tomson Simanjorang.

“Untuk sengketa yang 70 KK dan 14 KK sudah tinggal eksekusi. Sudah clear, tinggal distribusinya. Saya minta Pak Kadisnakertrans segera lakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan. Untuk yang 118 KK saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya,” kata Akmal di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, pada Kamis (9/11/2023) sore.
Sementara itu, untuk 118 KK lainnya, Akmal telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaian kasus ini. Akmal menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah warga transmigran di Palaran. Ia mendorong perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan ke MA, dan juga meminta kuasa hukum warga transmigran untuk melakukan follow up di MA.
“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini. Perangkat daerah terkait harus lebih aktif untuk menindaklanjuti surat tersebut di MA. Kita ingin melakukan percepatan. Sebagai bentuk wujud bantuan kepada masyarakat transmigran saya sudah tandatangani surat itu ke MA, untuk meminta fatwa. Kita menghormati hukum, langkah-langkah sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” jelasnya.
Akmal juga memberikan pesan kepada warga transmigran agar menggunakan ganti rugi tersebut dengan bijak dan tidak bersifat konsumtif.
“Jika sudah mendapat ganti ruginya, gunakan untuk yang bermanfaat ya, jangan juga digunakan konsumtif,” imbuhnya.
Hadir dalam pertemuan ini adalah sejumlah pejabat dan perangkat daerah terkait, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Biro Hukum, Kabag Pemerintahan Biro POD, dan Kabag MKP Biro Adpim.
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada. Untuk yang 118 KK juga kita harapkan bisa selesai di November ini,” tandasnya.(adv/sb-02/diskominfokaltim)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *