Kota Balikpapan

Polresta Balikpapan Tangkap Admin Grup LGBT Berbasis Telegram, Sebarkan Konten Pornografi Sesama Jenis

104
×

Polresta Balikpapan Tangkap Admin Grup LGBT Berbasis Telegram, Sebarkan Konten Pornografi Sesama Jenis

Share this article
Polresta Balikpapan mengungkap jaringan grup LGBT di Telegram yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis. Satu admin ditangkap, polisi dalami jaringan lebih luas.

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap jaringan grup LGBT yang beroperasi melalui aplikasi Telegram. Dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengonfirmasi penangkapan seorang admin grup yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis.
Kapolresta Anton Firmanto menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta viralnya informasi mengenai dua grup Telegram bertajuk “Local Only Balikpapan” dan “Chat Privasi +18”. Grup ini diketahui memuat konten pornografi menyimpang yang mengarah pada orientasi sesama jenis.
“Setelah konten tersebut viral pada awal Juli 2025, saya langsung memerintahkan tim Reskrim melalui Unit Jupiter untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Anton.
Pada 9 Juli 2025 dini hari, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial A (20 tahun), warga Balikpapan, yang merupakan admin dari kedua grup tersebut. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang makan malam di sebuah warung sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa admin mewajibkan pembayaran bagi anggota yang ingin bergabung: Rp 25.000 untuk grup lokal dan Rp 50.000 untuk grup privat.
Tersangka disebut meraup keuntungan finansial hingga Rp 5 juta per bulan dari aktivitas ini.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
Satu unit ponsel iPhone, Akun Telegram berisi konten pornografi sesama jenis, Bukti transfer dari anggota grup dan Rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya:
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, turut hadir dalam konferensi pers dan memberikan apresiasi terhadap Polresta Balikpapan.
“Kami berterima kasih atas respon cepat kepolisian. Penyimpangan seperti ini mengancam moral generasi muda. Kita harus bergandengan tangan menjaga akhlak umat,” ujarnya.
MUI Balikpapan juga berencana menggencarkan edukasi di sekolah dan pondok pesantren guna menangkal penyebaran perilaku menyimpang yang dinilai merusak nilai-nilai agama dan moral bangsa.
Polresta Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan terhadap anggota grup Telegram masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Kami mohon dukungan masyarakat agar Kota Balikpapan tetap kondusif,” tutup Kapolresta.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Balikpapan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menangani kasus kekerasan dan penyimpangan seksual.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *