by

PPKM Darurat, Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Dibatasi

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan melaksanakan sidang paripurna secara terbatas selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terbatasnya jadwal sidang paripurna ini berpengaruh pada tahapan sejumlah pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD Kota Balikpapan yang sebagian sudah memasuki tahap akhir.

Kabag Humas dan Protokol  Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, terbatasnya siding paripurna ini dilakukan untuk menyesuaikan surat edaran dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait pelaksanaan PPKM darurat.

“Untuk Paripurna kita batasi emang ada beberapa Perda yang akan kita bahas pada minggu ini tapi kita tiadakan terlebih dahulu,” kata Yosep kepada awak media di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Selasa (14/7/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan rapat-rapat seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetap dilaksanakan namun lebih dianjurkan dilaksanakan secara daring.

Termasuk apabila ada masyarakat yang melaporkan terkait permasalahan ke DPRD, yang terjadi tetap kita akan mengarahkan untuk melaksanakan secara daring.

“Ada beberapa yang mengajukan RDP, tapi kita dianjurkan untuk melaksanakan secara daring, untuk pelaksanaan rapat-rapat seperti RDP kita tetap jalan. Karena melaksanakan RDP kita harus mengundang OPD, tapi kondisinya OPD sekarang sedang melakukan WFH,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk pekerjaan di lingkungan sekretariat saat ini telah diterapkan WFH atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini