DPRD Balikpapan

Proyek Plaza 88 Balikpapan Dihentikan Sementara, DPRD Temukan Tumpukan Batu Bara

19
×

Proyek Plaza 88 Balikpapan Dihentikan Sementara, DPRD Temukan Tumpukan Batu Bara

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Proyek pembangunan Plaza 88 di Kota Balikpapan dihentikan sementara setelah Komisi III DPRD menemukan sejumlah persoalan di lokasi pembangunan, termasuk adanya tumpukan batu bara hasil pengupasan lahan.
Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Balikpapan pada Senin (9/3/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak pengelola proyek untuk meminta penjelasan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan dewan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengungkapkan bahwa salah satu temuan mencolok di lapangan adalah tumpukan batu bara dalam jumlah besar yang berasal dari proses pembukaan lahan proyek.
Menurutnya, temuan itu menjadi salah satu alasan utama dihentikannya sementara aktivitas pembangunan.
“Itu juga salah satu faktor ditutupnya kegiatan pembangunan Plaza 88. Kami menemukan tumpukan batu bara yang menggunung cukup tinggi dari hasil pengupasan lahan tersebut,” ujar Oddang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan material tambang seperti batu bara harus dikelola sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme serta izin resmi dari instansi berwenang.
“Jika berkaitan dengan material tambang seperti batu bara, tentu harus ada pengelolaan yang jelas dan izin resmi dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Selain temuan material tambang, Komisi III DPRD Balikpapan juga menyoroti kelengkapan perizinan proyek yang dinilai belum terpenuhi sepenuhnya.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini disebut belum tersedia.
“Salah satu izin yang belum ada yakni dari DLH terkait AMDAL lingkungan,” kata Oddang.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan bersama OPD terkait sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan Plaza 88 hingga semua persoalan dapat dijelaskan secara menyeluruh.
“Kesepakatannya dengan OPD terkait adalah menutup sementara aktivitas pembangunan proyek Plaza 88,” tegasnya.
Oddang menambahkan, proyek pembangunan berskala besar yang berada di kawasan strategis kota harus berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kelengkapan perizinan.
“Kami Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan semua aktivitas di proyek ini harus sesuai aturan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran,” tandasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *