Provinsi Kaltim

Rakernas APPSI, Presiden Sebut Nasib Tenaga Honorer Masih Digodok Menpan-RB

82
×

Rakernas APPSI, Presiden Sebut Nasib Tenaga Honorer Masih Digodok Menpan-RB

Share this article
Rakernas APPSI yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan Kamis (23/2/2023) siang

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Presiden RI Joko Widodo merespon polemik tenaga honorer yang masih ada. Di mana saat ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) masih membuat formulasi untuk mendapatkan win win solution.

“Urusan tenaga honorer yang ada di beberapa provinsi dan kabupaten kota masih banyak. Tadi pagi saya telepon Pak Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok,”kata Jokowi pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan Kamis (23/2/2023) siang.
Mantan Wali Kota Solo ini meminta kepada Menpan RB agar mencari jalan tengah yang terbaik.”Tapi saya minta dicarikan jalan tengah yang baik karena masih ada di provinsi masih ribuan ada di Kabupaten Kota yang ratusan,”sebutnya.
Dia mengaku heran, munculnya jumlah tenaga honorer padahal seharusnya keberadaan tenaga honorer sudah disetop. “Muncul angka-angka, yang perlu dipikirkan bersama tetapi saat saya masih Wali Kota sebetulnya sudah 100 persen disetop tidak tahu kok muncul lagi bisa ribuan lagi, ini yang masih dirumuskan untuk bisa dicarikan jalan tengah,”katanya.
Jokowi kembali menegaskan jika Menpan RB sudah memutuskan maka semua Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjalankan. “Saya minta kepada Menpan RB minta tolong kalau nanti sudah bisa diputuskan bisa dilaksanakan bersama-sama,”ujarnya.
Diketahui Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sejumlah skema penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Skema ini semakin mengerucut sehingga siap dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada akhir tahun lalu, skema yang diperhitungkan pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menata tenaga non-ASN diantaranya tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.(sb-02/adv/kominfo-kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *