DPRD Balikpapan

Rakor IKN dengan Mendagri, Budiono Paparkan Kondisi Balikpapan Sebagai Penyangga IKN

330
×

Rakor IKN dengan Mendagri, Budiono Paparkan Kondisi Balikpapan Sebagai Penyangga IKN

Share this article
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono (tengah) saat mengikuti Rakor dengan Mendagri Tito Karnavian bersama para kepala daerah di kawasan IKN Nusantara, di Aula Kantor Balaikota pada Kamis (17/2/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama para kepala daerah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Aula Kantor Balaikota Balikpapan, pada Kamis (17/2/2022).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dihadapan Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tentang kondisi Balikpapan sebagai kota penyangga IKN, seperti kekuatan APBD yang mencapai Rp2,3 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp760 miliar. Kemudian fasilitas Kesehatan yang memiliki 2 rumah sakit tipe C dan 20 pukesmas dan untuk fasilitas pendidikan terdapat 135 SD dan dan 23 SMP.

Calon Wakil Wali Kota ini juga menjelaskan, tentang sumber air baku penunjang kebutuhan air bersih di Balikpapan yakni Waduk Manggar, Waduk Teritip dan Aji Raden yang sedang dalam tahap pembangunan. “Untuk infrastruktur masih terbatas. Namun ekosistem di Teluk Balikpapan masih tetap terjaga,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan ini.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian pada kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang IKN yang disahkan Januari lalu. PP ini nantinya memuat kewenangan dari IKN yang berstatus khusus. Selain itu pemerintahan di IKN akan sejajar dengan provinsi, namun memiliki kekhususan yang diatur dalam pasal 18 B ayat 1.

“Kekhususan IKN ini akan diketuai oleh Kepala Kawasan Otorita. Tugasnya antara lain membangun infrastruktur IKN, melakukan operasionalisasi pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Kepala Kawasan Otorita ini akan langsung ditunjuk oleh presiden karena setara dengan menteri,” ujarnya.

Dengan tujuan percepatan pembangunan IKN, maka kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kewenangan yang menjadi urusan meliputi, kewengan pertahanan keamanan, yustisi, politik luar negeri, fiskal, moneter, serta agama. “Untuk itu perlu komunikasi baik ke pemprov, pemkab, pemkot, maupun legislatif terkait wilayah yang bertetangga dengan IKN Nusantara,” kata Tito.

Mendagri juga telah menyampaikan pada kepala daerah, mengenai informasi tentang apa yang akan dikerjakan ke depan. Termasuk mengenai isi PP, pihaknya meminta masukan. Daerah-daerah tersebut antara lain Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, Paser serta Kukar.

“Saya melihat komitmen banyak pihak yang sangat kuat. Ada banyak dukungan, baik dari gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh kepala daerah,” ujarnya. Tito menambahkan, Kota Balikpapan akan menjadi gerbang yang sangat penting. Terlebih dengan adanya pintu masuk udara dan laut. Maka selama masa pembangunan, Balikpapan menjadi pintu gerbang utama.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *