DISKOMINFO KALTIM

Rakorda DLH Kaltim, Bahas Penanganan Sampah Laut

1348
×

Rakorda DLH Kaltim, Bahas Penanganan Sampah Laut

Share this article
Kepala DLH Provinsi Kaltim Anwar Sanusi berfoto bersama di sela-sela Rakorda Penanganan Sampah Laut, di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Senin (19/08/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanganan Sampah Laut di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Senin (19/08/2024).
Kegiatan ini menyoroti isu sampah laut yang kian mengancam ekosistem dan kesehatan manusia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Kepala DLH Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, di dampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rina Juliati
menyampaikan, bahwa permasalahan sampah laut saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
“Kita menghadapi masalah serius terkait sampah yang mengalir ke laut, yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ekosistem perairan. Dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan kesehatan manusia,” ujarnya kepada media ini Senin (19/8/2024).
Menurut Anwar, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Diperkirakan 80 persen sampah di laut berasal dari daratan, dengan 30 persennya merupakan sampah plastik. Ini menunjukkan betapa krusialnya pengelolaan sampah darat dalam mencegah pencemaran laut,” jelasnya.
Anwar menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir.
“Seluruh pemerintah daerah telah menyusun Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) tahun 2020-2025 untuk pengelolaan sampah secara terpadu. Ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lingkungan, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap sampah,” tambahnya.
Pemprov Kaltim menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar untuk mengurangi sampah laut yang terus meningkat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai 86,53%. Namun, masih ada 13,47% sampah yang tidak terkelola, yang berpotensi berakhir di laut.
“Setiap upaya yang dilakukan oleh dunia usaha harus bersinergi dengan program pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mencapai target penanganan sampah laut sebesar 70% pada tahun 2025,” ujar Anwar.
Selain itu, DLH Kaltim bersama tim dari Universitas Mulawarman telah melakukan pemantauan sampah laut di berbagai lokasi strategis.
Pada tahun 2022 dan 2023, pemantauan dilakukan di enam lokasi pada tiga kabupaten/kota, yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Bontang. Pemantauan dilakukan dalam dua periode, yakni bulan Maret dan Agustus. Pada tahun 2024, pemantauan periode pertama telah dilakukan di enam lokasi pada empat kabupaten, yaitu Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.
Hasil pemantauan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyusun rencana aksi yang lebih efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Strategi yang disiapkan mencakup peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan, pengelolaan sampah darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, serta penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Tidak kalah penting, penelitian dan pengembangan terus dilakukan untuk menemukan solusi baru yang lebih inovatif dalam menangani masalah sampah laut ini.
Dengan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak, Provinsi Kaltim optimis dapat berkontribusi signifikan dalam upaya nasional mengurangi sampah laut dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Dengan upaya bersama, harapannya laut Kaltim akan bebas dari sampah pada 2025, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *