
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Adanya larangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat Nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/202 tentang larangan perjalanan batu bara keluar negeri telah berdampak terhadap terhadap industri pertambangan batu bara. Selai n itu, pelarangan tersebut juga berdampak terhadap para tenaga kerja bongkar muat.
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sumber Karya Paser H Muhammad Nasir mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut membuat pihaknya harus menyesuaikan diri. “Kami cukup terkejut dengan kebijakan tersebut, karena terkesan mendadak. Tidak hanya di Paser, Koperasi TKBM di seluruh Indonesia pun sangat merasakan terhadap dampak kebijakan itu,” kata Muhammad Nasir, kepada media ini, pada Minggu (9/1/2022).
“Kesejahteraan para pekerja terganggu, tentunya kami sebagai pengurus sangat prihatin terkait kebijakan ini,” akunya Nasir yang juga Ketua Umum Koperasi TKBM Indonesia
Dengan adanya kondisi seperti ini, kata Muhammad Nasir, tentunya para pengurus dan para pengawas Koperasi TKBM dituntut, mengambil langkah-langkah strategis agar hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. Seperti dana sosial bagi para pekerja dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). “Untuk sementara ini kebijakan itu dulu yang dapat di sosialisasikan kepada para pekerja khusunya bagi para anggota TKBM,” ucapnya.
Ia mengatakan, telah berkordinasi dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah serta pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik terhadap kebijakan ini bagi para pekerja pelabuhan.
Dirinya meyakini kebijakan pemerintah ini tidak akan mungkin menyengsarakan rakyat. “Untuk anggota Koperasi TKBM di Paser sampai saat ini berjumlah kurang lebih 600 anggota dan kurang lebih 70 ribu anggota di seluruh Indonesia telah merasakan dampak tersebut karena penurunan kesejahteraan mencapai 89 persen akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya.(sb-06)












