Kota Balikpapan

Regulasi Baru, Lebar Karapas Kepiting di Bawah 12 Centimeter Tak Boleh di Ekspor

494
×

Regulasi Baru, Lebar Karapas Kepiting di Bawah 12 Centimeter Tak Boleh di Ekspor

Share this article
Sosialisasi Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan, di Aula Kantor BKIPM Kota Balikpapan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp), di Aula Kantor BKIPM Kota Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, pada Rabu (7/9/2022) pukul 09.00 wita.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala BKIPM Kota Balikpapan Eko Sulystianto, Subkon Pengawasan Pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Balikpapan Kadson Batubara, Subkon Tata Pelayanan BKIPM Balikpapan Anton Panji Mahendra serta Penyuluh Perikanan  Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Balikpapan Rudi Yakop.

“Pada hari ini kami mensosialisasikan Perubahan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 menjadi Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 kepada pelaku usaha perikanan yang bergerak di bidang ekspor kepiting, lobster maupun rajungan bahwa ada perubahan regulasi yang baru,” kata Kepala BKIPM Kota Balikpapan Eko Sulystianto, kepada Balikpapan Pos, usai sosialisasi.

Sebenarnya, kata Eko, regulasi baru tentang ekspor kepiting, lobster dan rajungan dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tidak terlalu jauh berbeda dengan regulasi pada Permen 17 Tahun 2021. Yaitu, pada awalnya pengiriman atau ekspor kepiting diantaranya tidak boleh bertelur, ukuran lebar karapas (cangkang keras) tidak boleh dibawah 12 centimeter serta berat kepiting tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor. “Namun pada Permen yang baru syarat berat 150 gram ditiadakan. Jadi karena syarat ukuran berat dihilangkan maka ukuran karapas saja yang diwajibkan tidak boleh kurang dari 12 centimeter,” ujar Eko.

Terkait usulan-usulan para pelaku usaha perikanan, Eko mengaku bahwa dampak regulasi baru ini bukan hanya dialami oleh pelaku usaha perikanan tetapi juga kepada driver, karyawan cargo, serta pihak airline. “Jadi menurut teman-teman pelaku usaha perikanan bahwa dengan adanya regulasi baru ini akan berdampak pada pengurangan volume ekspor yang diperkirakan mencapai 70 sampai 80 persen, kenaikan biaya cargo serta pendapatan driver menurun,” terangnya.

Eko berharap para pelaku usaha perikanan dapat mematuhi regulasi baru dari pemerintah ini. Nantinya pihaknya akan berdiskusi kembali dengan para pelaku usaha perikanan terkait dampak-dampak dari aturan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022. “Kami berharap teman-teman pelaku usaha perikanan melalui  Asosiasi Eksportir Kepiting Balikpapan (Askib) dapat menyampaikan keluhan-keluhanya secara resmi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke Kementerian Perikanan di Jakarta,” harap Eko.

Kepala BKIPM Kota Balikpapan Eko Sulystianto dan jajaran berfoto bersama para pelaku usaha perikanan yang mengikuti sosialisasi Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 

Sementara itu, Ketua Askib H Alimudin di sela-sela sosialisasi berharap pemerintah mengkaji ulang regulasi baru dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 sebab sangat berdampak bagi pelaku usaha ekspor kepiting, lobster dan rajungan. “Makanya kedepan dalam membuat aturan pelaku usaha perikanan juga dilibatkan, jangan hanya para ahli karena yang sangat merasakan dampak terhadap perubahan aturan ini adalah kami pelaku usaha kepiting,” kata Alimuddin.

Ia menilai upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor sangat baik tetapi kalau ukuran kepiting yang diekspor dibatasi, justru bukan meningkatkan ekspor tapi sebaliknya. “Jadi aturan ini perlu ditelaah dan diteliti secara komprehensif.Makanya dalam membuat aturan jangan hanya mengundang ilmuwan tapi juga pelaku usaha. Saya khawatir dengan pembatasan ini banyak pelaku usaha kepiting, lobster dan rajungan guling tikar,” pungkasnya.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *