
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle sangat prihatin terhadap pembabatan hutan mangrove di kawasan Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. “Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa penebangan mangrove dilarang,” ujar Sabaruddin, kepada awak media, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, penebangan mangrove ini bukan lagi dugaan tetapi nyata. Apalagi penebangan bukan hanya 1 atau 2 pohon mangrove tetapi telah mencapai puluhan hektar. “Penebangan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelakunya terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Sabaruddin.
Ia meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dan DLH Provinsi Kaltim agar segera mengambil tindakan apakah penebangan mangrove ini ada izin atau tidak. “Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah daerah maka kami akan laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR-RI,” ujar politisi Gerindra ini.
Untuk menindaklanjuti pembabatan mangrove ini, dirinya bersama Komisi III yang membidangi lingkungan hidup akan meninjau langsung lokasi pengrusakan mangrove tersebut. “Kalau lewat darat agak jauh tapi lebih dekat melalui laut. Kami berharap mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim dan aparat terkait guna mengungkap pelaku pembabatan mangrove ini,” harap anggota DPRD Dapil Balikpapan Timur ini.
Sebelumnya sempat viral di media sosial pembabatan mangrove di Teluk Balikpapan tepatnya di kawsan Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Menurut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan Husen, bahwa pembabatan mangrove ini diduga terjadi sejak 24 Desember 2021 hingga Maret 2022.(sb-02)












